Syarat untuk mengikuti vaksinasi di RS St. Carolus adalah memiliki KTP DKI Jakarta atau surat domisili DKI Jakarta atau surat keterangan kerja di DKI Jakarta.
Kemudian, warga bisa mendaftar di situs https://www.tiket.com/to-do/sentra-vaksinasi-umum. Setelah mendaftar, warga bisa langsung datang ke rumah sakit sesuai jadwal yang dipilih.
Calon penerima vaksin juga diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, yakni:
Baca juga: Ketua IDI Tangsel Imbar Umar Gazali Meninggal Dunia karena Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.