JAKARTA, KOMPA.com - Sentra vaksinasi Covid-19 di Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, bisa dimanfaatkan oleh warga luar DKI Jakarta. Warga yang hendak divaksinasi cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi memastikan warga akan tetap dilayani meskipun ber-KTP luar DKI.
"Prosedurnya kalau dia ada KTP, ada NIK-nya, itu boleh," kata Irwandi saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Warga juga tak perlu membawa surat domisili atau surat keterangan kantor yang membuktikan warga itu tinggal atau bekerja di Jakarta.
Baca juga: Warga Jakarta Bisa Datang Langsung ke Sentra Vaksinasi Tanah Abang, Cukup Bawa KTP
"Di Sentra Tanah Abang kemarin, banyak dari Depok, Tangerang, lagi belanja, yang penting di tempat lokasi, diterima," kata Irwandi.
Namun untuk sentra vaksinasi lainnya masih diutamakan warga DKI Jakarta. Hal itu bertujuan tercapainya target pemerintah yaitu 7,5 juta warga Jakarta tervaksinasi hingga Agustus 2021.
Irwandi menyayangkan masih banyak warga Jakarta yang enggan untuk divaksinasi. Ia menilai hal ini disebabkan oleh narasi miring di media sosial mengenai dampak vaksin.
"Warga di sekitar kan juga masih banyak yang nolak juga makanya kami paksain," ucap Irwandi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.