JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat-tempat usaha meliputi restoran, kafe, dan bar di kawasan Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan diklaim sudah tutup setelah adanya penyekatan jalan.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Bangka tak menemukan pelanggaran jam operasional tempat usaha di kawasan Kemang sejak dimulainya kebijakan penyekatan jalan.
"Dalam dua hari ini tak ada pelanggaran jam operasional tempat usaha. Adapun temuan-temuan kerumunan kecil. Dalam kaitannya tempat usaha, Alhamudlillah di kawasan Kemang sudah tertib," ujar Kasatpol PP Kelurahan Bangka, Agus Salim Harahap saat dihubungi, Rabu (23/6/2021) sore.
Baca juga: Jalan Kemang Raya Ditutup, Polisi Pasang Water Barrier, Traffic Cone, dan Spanduk
Agus mengatakan, pihaknya telah berpatroli setelah jalan-jalan di Kemang ditutup selama 30 menit. Pihak Satpol PP bersama tiga pilar berpatroli memantau kondisi tempat usaha di kawasan Kemang.
"Begitu penyekatan pukul 21.00 WIB oleh polantas, setengah jam setelah penyekatan, tiga pilar itu mulai pengontrolan lewat patroli. Kita mulai dari perempata McDonalds, Kemang Raya dan Kemang Selatan lalu putar balik ke McDonalds belok kiri ke arah Taman Kemang lalu kembali ke perempatan McDonalds," tambah Agus.
Agus mengatakan, penyekatan jalan di kawasan Kemang dirasakan bisa mengurangi mobilitas masyarakat. Pengunjung restoran, kafe, dan bar tak bisa berkunjung selain karena aturan terbaru wajib tutup pukul 20.00 WIB, juga karena adanya penyekatan.
Baca juga: Sidak Malam ke Kemang, Anies: Kita Temukan Praktek Tidak Bertanggung Jawab
"Adanya penyekatan ini, otomatis pelaku usaha dan pengunjung tak bisa kucing-kucingan. Semoga penyekatan ini bisa berlanjut," tambah Agus.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyekat 10 ruas jalan di Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kian masif.
Sambodo mengatakan, penutupan 10 jalan di Jakarta, termasuk Kemang, dalam rangka pembatasan mobilitas warga. Dengan penutupan jalan, diharapkan bisa membuat masyarakat lebih tertib dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Sambodo mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas saat jalan disekat sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Ada beberapa pengecualian. Pertama adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu misalnya sudah dibatasi, tapi kalau ada mobilitas yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," ujar Sambodo secara terpisah,
Senin. Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat, seperti mobil ambulans.
"(Kendaraan yang ingin) ke apotek atau ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo.
Pengecualian ketiga yakni kendaraan penghuni hotel. Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, penghuni diperbolehkan untuk melintas.
"Keempat ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.