JAKARTA, KOMPAS.com - Santer informasi kenaikan tarif parkir berkali-kali lipat sedang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, Rp 60.000 per jam akan dikenakan bagi pengendara mobil atau kendaraan bermotor roda empat. Sedangkan untuk sepeda motor akan dikenakan Rp 18.000 per jam.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan, angka-angka kenaikan itu baru menjadi usulan perubahan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang perparkiran.
"Dalam tarif usulan ini, itu untuk on street (di badan jalan) batas maksimalnya dapat dikenakan sampai Rp 60.000 per jam," kata Dhani.
Rencananya, tarif parkir akan dibagi menjadi dua golongan, yaitu golongan A dengan tarif lebih mahal untuk tempat parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum.
Sedangkan golongan B dipatok lebih murah dengan tarif maksimal Rp 40.000 saja untuk mobil, sedangkan sepeda motor dipatok maksimal Rp 12.000 saja.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, usulan perubahan tarif parkir itu merupakan upaya Pemprov DKI agar warga beralih ke transportasi publik.
"Salah satunya (upaya) terus kita upayakan supaya orang bisa berpindah ke transportasi publik," ucap Riza, Rabu (23/6/2021).
Dia juga menjelaskan, kenaikan tarif parkir wajar dilakukan seiring dengan tingkat pendapatan yang semakin tinggi. Kenaikan juga disebabkan oleh kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan pribadi.
Baca juga: Rencana Tarif Parkir Rp 60.000 Per Jam, Wagub DKI: Agar Berpindah ke Transportasi Publik
Menaikkan tarif parkir, kata Riza, merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Ibu Kota.
"Mengurangi kemacetan tidak satu sumber, tidak hanya melalui tarif parkir banyak program lainnya. Tapi itu sangat terkait. Semuanya harus bersinergi, satu sama lain harus terintegrasi secara baik," kata dia.
Dhani Grahutama mengatakan, sudah ada sembilan tempat yang siap untuk mengimplementasikan tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam.
Namun, tarif parkir tertinggi untuk saat ini diterapkan bagi pengendara dengan kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi.
Baca juga: Setuju Tarif Parkir Naik, Pengamat: Indonesia Sudah Lama Jadi Surga Parkir
"Implementasi tarif parkir tertinggi yang sudah berjalan di kita sudah ada tiga lokasi IRTI Monas, Blok M dan Samsat (Jakarta Barat)," ujar Dhani.
Selain tiga tempat yang sudah menerapkan uji coba disinsentif tarif parkir itu, ada enam tempat yang akan disiapkan dan sedang berjalan.