Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusingnya Calon Pengantin Menikah Saat PPKM Diperketat, Resepsi Dirombak Sepekan Sebelum Hari H

Kompas.com - 24/06/2021, 13:50 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Curhat kebingungan diluapkan calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahannya dalam waktu dekat ini. Mereka harus merombak berbagai persiapan acara pernikahan untuk menyesuaikan aturan baru yang diberlakukan.

Belum lama ini, pemerintah melakukan penebalan dan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Mikro yang berlaku dari 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Aturan ini mencakup pembatasan pada kegiatan hajatan masyarakat.

Masyarakat yang hendak menggelar acara pernikahan di masa PPKM tersebut turut terkena dampaknya. Salah satunya Vivi, calon pengantin yang hendak menggelar acara pernikahannya di Jakarta Selatan.

Vivi mengaku panik, satu minggu menjelang acara pernikahannya, ia terpaksa merombak semua agenda resepsinya.

Baca juga: PPKM di Jakarta Diperketat: Barbershop, Kolam Renang, hingga Bioskop Kembali Ditutup

"Sebulan lalu aturannya masih boleh 75 persen. Kemudian awal Juni, kapasitas turun jadi 50 persen. Masih aman, karena kami sengaja mengundang 35 persen saja. Tapi tiba-tiba, tanggal 21 Juni kemarin, dikabarkan kapasitas turun lagi menjadi 25 persen," curhat Vivi saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Memutar otak, menyiasati undangan yang sudah terlanjur disebar dengan jumlah tamu yang melebihi aturan, akhirnya acara resepsi dibagi menjadi dua sesi.

"Solusinya harus dua sesi, tapi jadinya biaya membengkak. Mulai dari biaya gedung dan fasilitasnya, vendor, forografer, dan hal lainnnya juga kena charge," keluh Vivi.

Tidak hanya Vivi, hal serupa juga dirasakan HN, calon pengantin yang berencana menikah akhir pekan depan di Depok.

Persoalan kapasitas tamu juga sempat membuat pusing pihak keluarga. Berusaha mengikuti aturan pemerintah, akhirnya HN menyiasati dengan mengundang sebagian tamu untuk hadir di acara akad pernikahan saja, dan sebagian sisanya di acara resepsi.

Baca juga: PPKM Jakarta Diperketat: Dine In sampai Pukul 20.00 WIB dan Kapasitas Tamu Pernikahan Dibatasi

"Selain itu, saya konfirmasi kehadiran setiap tamu, kalau ada yang nggak bisa hadir, saya berikan link siaran acara pernikahan kami, " ungkap HN.

Meskipun persoalan kapasitas sudah ditemukan solusinya, bagi Vivi dan HN, keadaan saat ini masih belum membuat mereka tenang. Pasalnya, kasus Covid-19 bisa saja semakin memburuk, dan aturan bisa berubah setiap saat.

"Yang dikhawatirkan adalah aturan berubah lagi dan yang terburuk tidak diperbolehkan menggelar acara. Masalahnya, pembatalan acara berarti uang yang sudah kami bayarkan ke vendor itu tidak bisa dikembalikan. Paling banyak dikembalikan 25 persen, itu pun kalau membatalkan H- seminggu alias sekarang," jelas Vivi.

Adapun, PPMK Mikro yang digelar hingga 5 Juli 2021 mengatur kegiatan hajatan masyarakat di zona non merah, hanya mengizinkan 25 persen kapasitas gedung dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara, kegiatan di zona merah tidak diperbolehkan sama sekali alias ditutup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com