BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi belum memutuskan kebijakan pembatasan pelaksanaan shalat Jumat untuk menghindari penularan Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan belum mengeluarkan kebijakan berkait pembatasan ibadah shalat berjemaah itu.
"Belum kita belum melakukan itu," ujar Rahmat kepada Wartawan, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Tangerang Zona Merah, Pemkot Imbau Shalat Jumat Diganti Zuhur
Rahmat berujar, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dari pembatasan beberapa kegiatan termasuk ritual beribadah.
"Nanti setelah minggu ini kita evaluasi dua atau tiga hari ini kita evaluasi," ujar dia.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas telah mengingatkan umat muslim agar tidak shalat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali.
Baca juga: MUI Imbau Warga di Zona Merah Ganti Shalat Jumat dengan Dzuhur
Anwar menyatakan hal itu sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.