JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus positif Covid-19 masih terjadi di Ibu Kota. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, penambahan kasus positif Covid-19 mencapai 9.271 orang pada Sabtu (26/6/2021) kemarin.
Ini merupakan penambahan kasus harian tertinggi di DKI Jakarta selama pandemi.
Sebelumnya, penambahan kasus harian tertinggi terjadi pada dua hari sebelumnya dengan 7.505 kasus.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah 9.271, Rekor Tertinggi Selama Pandemi
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di rumah sakit (RS).
"Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/6/2021).
Bagi pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan, tidak perlu isolasi di RS.
OTG adalah pasien terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala. Sementara pasien gejala ringan seperti mengalami demam, batuk, pilek, sakit kepala, nyeri otot, tanpa sesak napas.
"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali,” tutur Widyastuti.
Baca juga: Panduan Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan, Simak Alur Persiapannya
Baik OTG dan pasien gejala ringan diharuskan melakukan pemantauan mandiri, meminum paket obat yang telah diberikan, menjalankan protokol kesehatan, serta terus berkomunikasi dengan petugas kesehatan.
Pemantauan mandiri yaitu dengan memantau suhu tubuh harian, gejala harian, cek kadar oksigen dalam darah (saturasi oksigen) dengan pulse oximeter, memantau tanda-tanda kegawatan (sesak napas, hilang kesadaran, gelisah, keringat dingin, kadar oksigen di bawah 95 persen), dan tetap minum obat untuk penyakit sebelumnya.
Gejala sedang dan berat
Sementara, kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS, antara lain jika saturasi oksigen 93 persen atau di bawahnya, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, dan bergejala sedang dengan pneumonia.
Pasien yang disebutkan di atas masuk kategori gejala sedang hingga berat, tergantung angka saturasi oksigen.
Maka, yang harus dilaksanakan adalah pasien harus dirujuk ke RS dan menaati tata laksana di RS tersebut.
Baca juga: Lonjakan Covid-19 dan Kekhawatiran Kolapsnya Fasilitas Kesehatan
Terkait dengan RS yang merawat pasien Covid-19, Widyastuti menyatakan, saat ini ada 140 RS di wilayah DKI Jakarta telah merawat pasien dengan gejala sedang hingga ringan.
Dari 140 RS itu, terdapat RSUD/RSKD di bawah Pemprov DKI Jakarta yang seluruhnya telah merawat Covid-19.
RS itu di antaranya RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, RSUD Pasar Minggu, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, RSUD Jatipadang, RSUD Kramatjati, RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih, dan RS Adhyaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.