DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Dalam beleid tersebut, tidak banyak ketentuan yang berubah dibandingkan pekan lalu, termasuk di antaranya work from home (WFH) atau kerja dari rumah 75 persen, larangan resepsi pernikahan dan pertemuan di gedung-gedung, ditutupnya kawasan hiburan dan wisata, serta tidak diizinkannya layanan makan di tempat.
Salah satu ketentuan tambahan adalah soal kelompok umur yang diperbolehkan masuk ke mal dan pasar swalayan, termasuk supermarket dan minimarket.
Baca juga: Lebih dari 2.000 Warga Cimanggis dan Sukmajaya Depok Saat Ini Positif Covid-19
"Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia, tidak diperkenankan masuk ke area tersebut," tulis Idris dalam peraturan tersebut.
Selebihnya, operasional mal dan pasar swalayan masih diperbolehkan hingga pukul 19.00 dengan jumlah pengunjung maksimum 30 persen dari kapasitas.
Selama dua pekan terakhir, dalam lonjakan demi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Depok, balita termasuk dalam salah satu kelompok usia yang rentan terpapar.
Data per kemarin, misalnya, saat terjadi 753 kasus baru Covid-19 di Depok, 42 di antaranya adalah balita. Jumlah kasus Covid-19 pada balita kemarin di atas lansia (17 kasus). Sementara itu, penyumbang terbanyak kasus Covid-19 saat ini masih kelompok usia produktif, juga anak dan remaja.
Baca juga: 37 Keluarga di Satu RW di Depok Positif Covid-19, Ketua RW: Kami Seharusnya Masuk Zona Hitam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.