JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA sudah dibuka pada Senin (28/6/2021).
Meski baru dibuka satu hari, sejumlah keluhan sudah datang dari wali calon peserta didik baru (CPDB). Tidak sedikit yang mengeluhkan jalur ini bukan dilakukan berdasarkan sistem zona wilayah melainkan berdasarkan umur.
Salah satu wali murid itu adalah DC, warga Jakarta Utara yang berdomisili 500 meter saja dari salah satu SMA yang dipilih anaknya.
"Ini enggak adil, jalur zonasi seharusnya berlaku wilayah bukan umur. Ini zonasi atau umurisasi. Kami akan menerima kalau yang dipakai nilai bukan umur. Kasihan anak yang benar-benar belajar tapi tidak dapat sekolah zonasi hanya karena umur, " ungkap dia saat dihubungi, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Pendaftaran Dibuka Hari Ini, Simak Daftar SMA PPDB Jalur Zonasi di Jakarta
Rumah DC terletak sekitar 500 meter dari sekolah pilihan, namun masuk ke prioritas ketiga. Sebab rumahnya berbeda RW dengan alamat sekolah.
"Memang beda RW, tapi yang aneh, orang yang jauh justru masuk, " kata dia.
DC menduga, ini terjadi dikarenakan usia anaknya yang kalah tua dari CPDB yang rumahnya jauh tersebut.
"Anakku 14 tahun 8 bulan, rumah 500 meter tapi tidak masuk. Tapi yang rumahnya lebih jauh justru masuk. Misalnya ini ada yang jaraknya 2 kilometer, sudah beda kelurahan. Tapi usianya 17 tahun 1 bulan. Dia masuk, " keluh DC sambil menunjukan daftar seleksi PPDB sementara.
Baca juga: PPDB Zonasi SMP-SMA/SMK di Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Link Pendaftaran
Ia mengaku kecewa, mengapa sistem zonasi tetapi yang menjadi penentuannya justru faktor usia.
"Kalau menggunakan umur, tentu saja anak-anak yang dari sekolah swasta dengan umur kecil-kecil tidak bisa bersaing, karena kalah umur, " ujarnya.
Selain DC, hal serupa juga disampaikan RA, warga Jakarta Pusat yang sedang was-was memantau posisi PPDB SMP untuk sang adik.
"Ada anak yang di posisi atas, meskipun domisili berbeda kelurahan. Sementara, adik saya berada di posisi bawah dan hampir tergeser, meskipun berada di satu kelurahan yang sama dengan sekolah, " ungkap RA saat dihubungi di hari yang sama.
RA mengaku pasrah jika sang adik tergeser nantinya.
"Kalau misalkam tergeser karena jarak, aku enggak nyesek-nyesek banget. Tapi kalau tergeser karena umur, bukan nilai, akan lain cerita, " lanjut dia.
Menyikapi keadaan ini, keduanya berharap ada perbaikan kebijakan soal seleksi berdasarkan zonasi dengan benar. Ataupun, jika masyarakat salah menangkap, DC meminta penyelenggara bisa menjelaskan hingga masyarakat paham dengan sistem tersebut.
Baca juga: PPDB PAUD di Jakarta Dibuka hingga 6 Juli, Ini Daftar Sekolah, Syarat, dan Seleksinya
Adapun diketahui, aturan PPDB 2021 jalur zonasi jenjang SMP/SMA tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 466 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa seleksi jalur zonasi memang memprioritaskan zona wilayah seperti wilayah RT sekolah, wilayah RT yang bertetangga dengan sekolah, dan wilayah kelurahan sekolah.
Namun, jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi akan dilanjutkan dengan memprioritaskan umur tertua hingha ke muda, kemudian berdasarkan urutan pilihan sekolah, dan terakhir waktu pendaftaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.