Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang, KTP atau SIM Bisa Disita

Kompas.com - 02/07/2021, 20:21 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang bakal menyita KTP atau SIM milik warga di Kota Tangerang yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan sanksi berupa penyitaan itu bakal dilakukan bila ada warga yang melakukan pelanggaran berat.

Meski demikian, bila ada warga yang melanggar PPKM darurat dan termasuk pelanggaran ringan, pihaknya tidak akan langsung menyita KTP atau SIM milik pelanggar itu.

"Sanksi administrasi kan ada teguran, sanksi tertulis, segala macam, dan ada penyitaan SIM atau KTP. Ada sosial ada juga denda," papar Agus dalam rekaman suara, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Pemkot Tangerang Siap Tutup Paksa Pusat Perbelanjaan yang Langgar PPKM Darurat

Agus menyebut, hal yang mendasari penyitaan itu adalah Perwal Kota Tangerang.

Dia turut menyatakan, pihaknya bakal berpatroli sebanyak tiga kali dalam satu hari di Kota Tangerang untuk menegakkan PPKM darurat itu.

Katanya, Satpol PP akan melakukan penyisiran di wilayah itu bersama TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.

Selain berpatroli, jajarannya juga bakal menyiagakan sejumlah personel di titik-titik yang rawan kerumunan.

"Kami tempatkan anggota di tempat yang berpotensi banyak krumunan. Misalnya di Town Square itu, atau Jalan Ahmad Yani," papar Agus.

"Kami jaga juga di tempat-tempat lain yang menurut kami rawan kerumunan," sambungnya.

Baca juga: PPKM Darurat, Bus AKAP hingga AKDP di Tangerang Hanya Bisa Angkut 70 Persen Penumpang

Agus menegaskan, pihaknya juga mengawasi pusat perbelanjaan dan sejenisnya selama PPKM darurat diterapkan.

Pusat perbelanjaan dan usaha sejenis diketahui wajib menutup operasionalnya selama aturan itu diterapkan.

Bila ada pusat perbelanjaan yang tetap beroperasi, pihaknya siap untuk menutup paksa tempat tersebut.

Kata dia, penindakan yang bakal dilakukan tidak langsung penutupan paksa sebuah lokasi yang melanggar.

Namun, dimulai dari teguran lisan, administrasi, penyitaan barang sementara, penutupan sementara, dan lain-lain.

"Kalau pelanggarannya parah banget, dimungkinkan ada pencabutan izin berusaha," tegas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengumumkan peraturan itu usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat.

Arief menegaskan, pihaknya turut menerapkan PPKM darurat agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Menurut dia, PPKM yang diterapkan selama total 18 hari itu merupakan salah satu peraturan yang efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, Arief meminta warga di Kota Tangerang mampu memahami kondisi di Indonesia, khususnya Jawa-Bali, yang sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.

Dia berharap, warga di Kota Tangerang dapat menahan diri untuk tidak keluar dari kediaman masing-masing selama PPKM darurat diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com