Adapun syarat untuk bisa memasuki Jakarta dan kota penyangganya (Bodetabek) selama PPKM darurat adalah sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19
Pengguna moda transportasi darat yang melakukan perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.
2. Menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil melalui tes RT-PCR (tes swab) dan tes antigen.
Baca juga: Emosi Ada Penyekatan PPKM Darurat, Pengendara Ini Diamankan Setelah Geber Motor
Sampel tes swab maksimal diambil dalam kurun waktu 2x24 sebelum keberangkatan. Sedangkan sampel tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ini berlaku bagi perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bus, ataupun kereta api.
(Penulis : Singgih Wiryono, Maya Citra Rosa/ Editor : Egidius Patnistik/ Maya Citra Rosa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.