Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan 3 WN Nigeria Positif Covid-19 Saat Razia Restoran di Kelapa Gading

Kompas.com - 05/07/2021, 17:48 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada empat orang yang terpapar Covid-19 berdasarkan pemeriksaan saat merazia salah satu restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tiga orang di antaranya merupakan warga negara Nigeria.

Razia dilakukan karena kafe itu melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Dari 81 orang yang kita amankan, 60 warga negara asing. Kita swab PCR semuanya, tiga warga negara asing ini positif Covid-19, satu kasir kafe. Total ada empat orang," ujar Yusri di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Gerebek Griya Pijat di Bekasi dan Kebayoran Baru, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Yusri mengatakan, keempat orang tersebut langsung dibawa untuk menjalani isolasi mandiri di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

"Kemudian dari 60 warga negara asing hanya 17 yang miliki paspor, sisanya tidak dan kita serahkan ke imigrasi," ucap Yusri.

Sebelumnya, Polisi menemukan tiga restoran dan bar di Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Kota Tangerang beroperasi saat PPKM Darurat sejak 3-30 Juli 2021.

"Di daerah Jakarta Utara. Namanya kafe Autentik Restoran dan Lounge. Dominan orang-orang warga negara asing, Nigeria," ucap Yusri.

Yusri menjelaskan, ada 81 orang dengan rincian 60 warga Nigeria dan 21 orang warga Indonesia yang diamankan di kafe kawasan Jakarta Utara itu.

"Kemudian yang kedua, Twentynine cafe dan bar di kawasan Radio Dalam, Jaksel dan satu kafe namanya Take Coffee di daerah Larangan, Tangerang. Kita ketahui tidak boleh orang makan di situ (dine in)," ucap Yusri.

Baca juga: Polisi: Jangan Paksa Pegawai Sektor Non-esensial Kerja di Kantor, Kami Akan Tindak!

Polisi menetapkan beberapa orang tersangka baik pengunjung hingga pengelola restoran dan bar yang melanggar tekait PPKM darurat.

"Ada beberapa (pengunjung) kita jadikan tersangka dari kafe di Jakarta Utara. Untuk kafe di Radio Dalam, Ada 3 orang baik itu pemilik, dan supervisor," kata Yusri.

Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka, yakni pengelola restoran yang berada di Larangan, Tangerang.

"Mereka kita kenakan di Pasal Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com