Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Lakukan Sidak, 2 Bos Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Jadi Tersangka

Kompas.com - 08/07/2021, 09:51 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan bahwa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021, tempat-tempat usaha yang bergerak di sektor esensial dan sektor kritikal boleh mempekerjakan karyawannya dari kantor

Namun, tempat usaha di sektor esensial hanya boleh mempekerjakan karyawan dari kantor maksimal 50 persen. Sisanya harus kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tempat usaha yang masuk usaha sektor esensial adalah sektor keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.

Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal, yaitu yang bergerak di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Di luar dua sektor di atas, pekerjaan harus dilakukan 100 persen dari rumah.

Baca juga: Usai Disidak Anies, Kantor Equity Life Ditutup Sementara

Namun nyatanya, sejumlah perusahaan di Jakarta masih mewajibkan pegawainya bekerja dari kantor. Aparat kepolisian dan TNI yang melakukan patroli dan mendapati lebih dari 100 perusahaan non-kritikal dan non-esensial mewajibkan karyawannya masuk kerja dari kantor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (6/7/2021), juga menemukan masih ada perusahaan di sektor non-esensial dan non-kritikal yang mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor.

Dari sejumlah perusahaan yang melanggar PPKM darurat, tindak pidana ditemukan di dua perusahaan. Pimpinan dua perusahaan tersebut kini jadi tersangka.

Dalam patroli pada Senin dan Selasa pekan ini, aparat polisi dan TNI menemukan 103 perusahaan non-kritikal dan non-esensial masih menyuruh karyawannya bekerja dari kantor.

"Hasil operasi yustisi sejak Senin dan Selasa, ada 103 yang non-esensial dan non-kritikal berhasil ditindak, disegel sementara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu kemarin.

Yusri menyampaikan, pihaknya akan terus melaksanakan patroli ke perusahaan-perusahaan non-kritikal dan non-esensial yang ada di Jakarta. Ia berharap masyarakat tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

"Kami masih melakukan patroli. Kami juga mengharapkan informasi masyarakat, atau mungkin dari pegawai sendiri bahwa dia non-esensial dan non-kritikal, tapi dipaksa pimpinan perusahaan, segera laporkan! Kami akan amankan identitas pelapor," kata Yusri.

2 bos perusahaan jadi tersangka

Dari sejumlah perusahaan yang melanggar PPKM darurat, dua perusahaan ditemukan memenuhi unsur pidana. Buntutnya, pimpinan perusahaan tersebut dijadikan tersangka.

Dua perusahaan itu adalah PT DPI di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat; dan PT LMI di Jalan Jenderal Sudirman, juga di Jakarta Pusat.

Sembilan orang dari PT DPI diamankan, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah direktur utama perusahaan tersebut, inisialnya RRK.

Baca juga: Langgar Aturan PPKM Darurat, Bos Dua Perusahaan di Jakarta Jadi Tersangka

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang, ada dua tersangka, RRK laki-laki, dia adalah direktur utamanya. Kedua AHV, ini manajer HR (human resource) dari PT DPI," ujar Yusri.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com