JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok mencopot jabatan S sebagai Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, karena menggelar pesta pernikahan anaknya pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu pada Sabtu (3/7/2021).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.
"SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangan tertulis, Sabtu ini.
Baca juga: Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan di Depok Saat PPKM Darurat Dinonaktifkan
Dia menjelaskan, keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur dimulai dengan permintaan keterangan oleh BKPSDM, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim pemeriksaan khusus yang diketuai Inspektur Pembantu Wilayah II Kota Depok.
Hasil pemeriksaan khusus itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin.
"Kemudian Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan hukuman disiplin," ujarnya.
Supian menambahkan, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini wali kota Depok telah menunjuk Syaiful Hidayat, sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai pelaksana tugas (Plt) lurah Pancoran Mas.
Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021.
Selain dicopot dari jabatannya, S juga kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut polisi, S melanggar ketentuan pemerintah soal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat yang hanya mengizinkan 30 orang tamu.
Baca juga: Hajatan Saat PPKM Darurat Berujung Tersangka bagi Lurah di Depok
S disebut telah mengundang 1.500 tamu, dan yang hadir ke acara itu mencapai 300 orang.
S disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman maksimum 1 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, S tidak ditahan polisi selama masa penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.