DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19).
SE yang diterbitkan pada 10 Juni tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan kurban saat hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.
"Mengingat saat ini dalam situasi bencana non-alam wabah Covid-19 maka diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19," dikutip dari SE tersebut, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Aturan Lengkap Terkait Hari Raya Idul Adha, dari Shalat Id hingga Penyembelihan Hewan Kurban
Pelaksanaan kurban yang meliputi penjualan hingga pemotongan hewan kurban perlu dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru.
Pemkot menekankan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan Covid-19 di tempat penjualan hewan kurban.
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban, antara lain lapak penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan kesehatan hewan.
Kemudian, diatur juga mengenai pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Juru sembilah harus memperlihatkan hasil tes cepat antigen ataupun tes usap PCR yang negatif.
Selain itu, ada surat keterangan kesehatan hewan dari asal hewan serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari pemotongan hewan.
"Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R dengan izin dari camat setempat, tetap memperhatikan protokol kesehatan serta tata cara pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Depok."
Baca juga: Menag: Dilarang Ada Antrean dalam Proses Pembagian Daging Kurban
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET./11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan.
Kemudian, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.