Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Terbitkan Surat Edaran soal Penyembelihan Kurban

Kompas.com - 11/07/2021, 15:31 WIB
Djati Waluyo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/314-Huk/DKP3 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Disease (Covid-19).

SE yang diterbitkan pada 10 Juni tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan kurban saat hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

"Mengingat saat ini dalam situasi bencana non-alam wabah Covid-19 maka diimbau agar kegiatan kurban memperhatikan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan atau penyebaran Covid-19," dikutip dari SE tersebut, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Aturan Lengkap Terkait Hari Raya Idul Adha, dari Shalat Id hingga Penyembelihan Hewan Kurban

Pelaksanaan kurban yang meliputi penjualan hingga pemotongan hewan kurban perlu dilakukan dengan adaptasi kebiasaan baru.

Pemkot menekankan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan dan penularan Covid-19 di tempat penjualan hewan kurban.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan dan penjualan hewan kurban, antara lain lapak penjualan hewan kurban yang menerapkan protokol kesehatan, tidak mengganggu ketertiban umum, serta memenuhi aspek kesehatan manusia dan kesehatan hewan.

Kemudian, diatur juga mengenai pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Pemotongan dapat dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.

Juru sembilah harus memperlihatkan hasil tes cepat antigen ataupun tes usap PCR yang negatif.

Selain itu, ada surat keterangan kesehatan hewan dari asal hewan serta bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah dari pemotongan hewan.

"Untuk pemotongan hewan kurban di luar RPH-R dengan izin dari camat setempat, tetap memperhatikan protokol kesehatan serta tata cara pelaksanaan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Depok."

Baca juga: Menag: Dilarang Ada Antrean dalam Proses Pembagian Daging Kurban

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PD410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET./11/2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan.

Kemudian, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com