DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris meniadakan resepsi pernikahan dan khitanan pada masa PPKM Darurat ini.
Ketentuan itu diteken dalam Surat Edaran Nomor 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang ditandatangani Idris pada 10 Juli 2021 lalu.
"Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," ujar Idris dalam beleid tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada peraturan terbaru pemerintah pusat yang juga tak mengizinkan digelarnya resepsi pernikahan dan khitanan, yakni dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Baca juga: 11 Juli 2021: Depok Catat Kematian Terbanyak akibat Covid-19 dalam Sehari
Sebelumnya, pemerintah pusat masih mengizinkan resepsi pernikahan dan khitanan digelar, dengan jumlah maksimum 30 dan 20 orang, dengan syarat tidak boleh ada kegiatan makan di tempat.
Di Depok, diizinkannya resepsi pernikahan justru jadi ajang pelanggaran. Yang paling menyorot perhatian adalah kasus resepsi pernikahan anak S, eks Lurah Pancoran Mas, yang menurut keterangan polisi dihadiri 300 orang pada Sabtu (3/7/2021) silam.
S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimum 1 tahun penjara, kemudian dipecat dari jabatannya sebagai lurah.
Baca juga: Pemkot Depok Tiadakan Takbiran Keliling dan Shalat Idul Adha di Masjid
Lalu, kemarin, Satpol PP juga menertibkan resepsi pernikahan yang lagi-lagi diselenggarakan di kawasan Pancoran Mas.
Selain meniadakan resepsi pernikahan dan khitanan, Wali Kota Idris juga meniadakan sementara kegiatan ibadah berjamaah di rumah-rumah ibadah.