BEKASI, KOMPAS.com - Meninggalnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja membuat kursi kepala daerah akan diserahkan sementara kepada Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Benny Irwan menjelaskan, untuk sementara waktu tugas Bupati Bekasi akan diemban oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Bekasi.
Seperti diketahui jabatan tersebut saat ini dijabat oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan, saat ini Plt. Sekda akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari (Plh Kdh). Ini sebagai kebijakan awal," kata Benny melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).
Benny berujar bahwa pihaknya akan bersurat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kursi kepemimpinan bisa langsung diamanahkan oleh Herman.
"Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke Pemerintah Daerah," ujar dia.
Setelah Eka wafat, Pemkab Bekasi cukup banyak meninggalkan kursi-kursi kepemimpinan yang kosong.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Bupati Bekasi karena Covid-19, Sempat Tak Kebagian ICU
Sebelumnya, kursi wakil bupati hingga kini belum terisi setelah Eka diangkat menjadi bupati lantaran Neneng Hasanah Yasin terjerat kasus korupsi.
Begitu pula kursi sekretaris daerah (sekda) yang diserahkan sementara waktu kepada Herman Hanafi pada awal Juli 2021, setelah Sekda sebelumnya, Uju, memasuki masa pensiun.
Kini Herman kembali harus mengemban tugas lain sebagai Plh Kdh setelah Bupati Eka wafat akibat terpapar Covid-19 pada Minggu (11/7/2021) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.