TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tersangka DS (20) dan UT (42), mengaku terinspirasi adegan dalam film saat melangsungkan pembunuhan berencana terhadap SZ (19), seorang perempuan yang dihabisi lalu jasadnya dibakar di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat mengungkap alasan para tersangka membakar jasad korban usai membunuhnya.
"Tergali dalam proses penyidikan bahwa tersangka terinspirasi oleh pemberitaan kemudian film," ujar Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berencana di Cisauk: Mulanya Sakit Hati karena Lamaran Ditolak
Menurut Iman, pembunuhan SZ dan pembakaran jasadnya dilakukan berdasar adegan film yang ditoton kedua tersangka.
"Crime imitation model, model peniruan kejahatan. Di mana kejahatan terjadi modusnya dengan meniru apa yang mereka lihat di televisi," kata Iman.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 338 KUHP, 170 Ayat 3 KUHP dan 365 KUHP atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
Baca juga: Mantan Pacar Jadi Otak Pembunuhan Berencana Wanita yang Jenazahnya Dibakar di Cisauk
"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, warga Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan temuan sesosok jenazah tanpa identitas dengan kondisi hangus terbakar.
Jenazah tersebut ditemukan warga di kawasan kebun singkong RT 04 RW 01 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Jumat pekan lalu.
Kepolisian lalu melakukan penyelidikan atas temuan jenazah berjenis perempuan itu. Jenazah tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi. Dari situ, polisi mendapatkan identitas korban yang diketahui berinisial SZ (19).
Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Cisauk, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap dua pria yang diduga merupakan pembunuh korban.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, kedua tersangka adalah DS (20) dan UT (42).
"Keduanya diamankan di tempat tinggal tersangka DS di Cibogo, Cisauk," ujar Angga melalui pesan singkat, Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.