"(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus saat dihubungi.
Kendati demikian, kepolisian tidak melakukan penahan terhadap Owien meski sudah menetapkannya sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong (hoaks) soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Saat diperiksa penyidik, Lois mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.