TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - DS (20), salah satu tersangka yang menjadi otak pembunuhan berencana terhadap SZ (19) di Desa Suradita, Cisauk, Tangerang, dinyatakan positif Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin ketika menjelaskan alassan tidak dihadirkannya tersangka DS saat rekonstruksi, Selasa (13/7/2021).
"Yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga kami isolasi," ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Motif Pembunuh yang Bakar Perempuan di Cisauk
Alhasil, Polres Tangerang Selatan hanya menghadirkan tersangka UT (42) saat rekonstrukasi kasus pembunuhan berencana tersebut digelar di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tadi, pada saat pelaksanaan rekonstruksi diikuti dengan virtual langsung oleh yang bersangkutan," kata Iman.
Sementara itu, Kasatreskrik Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, pihaknya langsung melakukan tes Covid-19 massal terhadap seluruh tim penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Mantan Pacar Jadi Otak Pembunuhan Berencana Wanita yang Jenazahnya Dibakar di Cisauk
"Semua kami lakukan pemeriksaan langsung kepada seluruh anggota yang terlibat, termasuk tersangka UT. Alhamdulillah semuanya anggota dinyatakan negatif dan positif hanya tersangka DS," ungkap Angga.
Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 338 KUHP, 170 Ayat 3 KUHP dan 365 KUHP atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," kata Iman.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berencana di Cisauk: Mulanya Sakit Hati karena Lamaran Ditolak
Sebelumnya, warga Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan temuan sesosok jenazah tanpa identitas dengan kondisi hangus terbakar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.