JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memprediksi, peningkatan kasus kematian akibat Covid-19 berdampak pada jumlah anak yang kehilangan pengasuhan orangtua atau jadi yatim piatu.
Sejauh ini, KPAI tidak memiliki data pasti tentang jumlah anak yatim piatu akibat kasus Covid-19.
"Kalau data spesifik jumlah anak yatim atau piatu kami tidak memiliki datanya. Namun kalau kita hitung angka kematian tiap hari yang terus naik, maka bisa kita prediksi dampak sosial jangka panjang termasuk anak yang kehilangan pengasuhan orangtua yang meninggal akibat Covid-19," kata Kadiv Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra, Kamis (15/7/2021).
Baca juga: Kisah Guru Honorer dan Istri Asuh Puluhan Anak Yatim Piatu
Terkait hal tersebut, Jasra menjelaskan sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2017 yang mengatur tentang pelaksanaan pengasuhan, serta Permensos yang membahas turunan teknis PP tersebut. Dalam aturan itu, Jasra menyebut anak-anak berusia 0-18 tahun yang kehilangan orangtua dan tidak memiliki keluarga lagi akan difasilitasi orangtua asuh oleh negara.
"Substansi regulasi tersebut menjawab pengasuhan anak tetap berada dalam keluarga sampai derajat kedua, jika anak tidak memiliki keluarga maka ini menjadi tanggungjawab negara," kata Jasra.
"Mereka bisa ditempatkan bersama orangtua asuh yang sudah dilatih dan dinyatakan lulus sebagai calon orangtua asuh oleh Kemensos atau Dinsos seluruh Indonesia," ujar dia.
Apabila jumlah orangtua asuh belum banyak, Jasra melanjutkan, anak sementara akan ditempatkan di lembaga pengasuhan seperti Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau Panti Asuhan Anak.
"Bahkan KPAI sudah melakukan MoU dengan Forum LKSA/PSAA Nasional dalam tahun ini di mana poin kesepakatan tersebut bahwa panti siap sebagai pusat rujukan anak yang memerlukan perlindungan dan pengasuhan sementara," ucap Jasra.
Bagi anak yang membutuhkan fasilitas orangtua asuh bisa menghubungi bagian pengaduan KPAI di nomor +62 811-1772-273, atau ke dinas sosial dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di seluruh Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.