JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memastikan apa pun terkait PPKM darurat karena keputusan dilakukan secara nasional.
"Jadi keputusannya (perpanjangan) dilakukan bukan per provinsi (atau) per kabupaten kota, tapi dilakukan secara nasional, dan itu kami tunggu keputusannya," kata Anies dalam rekaman suara, Minggu (18/7/2021).
Baca juga: Anies: Bansos Tunai untuk Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19 Cair Besok
Anies mengatakan, penerapan PPKM darurat dilakukan lintas provinsi, sehingga perlu ada satu komando untuk penerapannya.
"Tentang ketentuan PPKM darurat ini dilakukan lintas provinsi, lintas kabupaten kota, jadi ini adalah sebuah kesatuan. Kami nanti akan melaksanakan sesudah ada ketetapan secara nasional," kata dia.
Terkait perpanjangan PPKM darurat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan akan diumumkan oleh pemerintah pusat dalam 2-3 hari ke depan.
Baca juga: Dana KJP Plus untuk Siswa SD Cair Bertahap sejak 16 Juli
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu ini dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan (hasil evaluasi) kepada Bapak Presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan umumkan secara resmi (PPKM diperpanjang atau tidak)," ujar Luhut, Minggu.
Dia mengatakan, ada dua indikator yang akan menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM darurat diperpanjang atau tidak.
Baca juga: Coran Ambruk, Warga Pamulang Terperosok ke Sumur Sedalam 8 Meter lalu Terimpit
Pertama, angka penambahan kasus Covid-19, dan kedua adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).
"Beberapa relaksasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate-nya semakin baik," ucap Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.