Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Logo Kemensos dan Buat Situs Bansos Palsu, Penipu Raup Untung Rp 1,5 Miliar

Kompas.com - 19/07/2021, 16:23 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RR yang melakukan penipuan dengan mencatut logo Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membuat website terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).

Pelaku yang beraksi sejak November 2020 hingga Juli 2021 itu mendapatkan keuntungan Rp 200 juta per bulan atau total Rp 1,5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1,5 miliar dari beberapa iklan yang masuk di website yang dibuat.

"Total mulai dari November sampai dengan dia terakhir diamankan dapat keuntungan Rp 1,5 miliar. Sebulan dia bisa menerima Rp 200 juta yang dia terima dari iklan yang ada di website," ujar Yusri di kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Diantar PT Pos, Ini Jadwal Penyaluran Bansos Tunai Kemensos di Jakpus

Yusri menjelaskan, pelaku menyebarkan pesan berantai hingga akhirnya dapat menarik iklan.

Pesan berantai tersebut berisi ajakan kepada warga untuk membuka link website tertentu untuk mendapatkan bansos senilai Rp 300.000.

"Pesan berantai yang berisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial PPKM sejumlah Rp 300.000. Untuk mendapatkannya isi pendaftaran yang ada link hingga masuk di web tersebut," kata Yusri.

Banyaknya orang yang masuk dalam website tersebut, membuat pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari sejumlah iklan yang masuk.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu yang Dipasarkan lewat Medsos

"Dalam formulir itu pelaku menggunakan logo Kemensos. Padahal Kemensos RI tidak pernah sama sekali membuat website pendaftaran pengiriman bansos sejumlah Rp 300.000," kata Yusri.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan pelaku secara mendalam guna mengetahui apakah pelaku pernah melakukan penipuan lain dengan mencatut logo kementerian.

"Tersangka kita persangkakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE yang ancaman 12 tahun penjara," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com