TANGERANG, KOMPAS.com - Jumlah penumpang kereta di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, berkurang drastis sejak diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli 2021.
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli berujar, setidaknya hanya ada 1.800-2.000 penumpang yang berangkat dari stasiun itu sejak PPKM darurat diterapkan.
Sebelum PPKM darurat diberlakukan, ada sekitar 14.000-16.000 penumpang yang berangkat dari atau turun di Stasiun Tangerang.
"Kalau hari kerja, hari kerja itu di angka 1.800-2.000 penumpang yang in. Jadi, in-out itu sekitar 4.000," ungkap Eka saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Baca juga: BST Kemensos Disalurkan Rabu, Wali Kota Tangerang Minta Dipercepat Jadi Besok
"Sebelumnya, kami posisinya itu di angka 14.000-16.000 in-out-nya," sambung dia.
Eka berujar, penurunan jadi 4.000 penumpang yang berangkat atau tiba di Stasiun Tangerang itu hanya terjadi pada hari kerja.
Sementara itu, pada akhir pekan, jumlah penumpang yang berangkat atau tiba sekitar 2.000 penumpang di stasiun tersebut.
Bahkan, pada hari Minggu kemarin, hanya ada total 1.000 penumpang yang berangkat atau tiba.
"Apalagi di Sabtu dan Minggu bisa hanya 1.000 untuk yang in dan 1.000 untuk yang out. Hari Minggu kemarin, kami hanya mencatat 500 in dan 500 out, tanggal 18 Juli," tuturnya.
Baca juga: Belum Refocusing Anggaran untuk Tangani Covid-19, Pemkot Tangerang Tunggu Aturan Kemendagri
Dia menyatakan, penyebab turunnya jumlah penumpang karena adanya kewajiban membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat hendak menaiki kereta rel listrik (KRL).
Katanya, sebelum PPKM darurat diterapkan, penumpang di stasiun itu memang telah berkurang akibat adanya pembatasan kuota di tiap gerbong.
"Karena kami ada pembatasan jumlah kuota di kereta, dari yang 74 (penumpang) per gerbong, jadi hanya tinggal 52," tutur dia.
Baca juga: Kadinsos Depok Sebut BST Sudah Disalurkan sejak Sabtu, Warga Diminta Bersabar
"Dari presentase itu sudah turun, apalagi terjadi PPKM darurat yang menerapkan SE (surat edaran) Kementerian Perhubungan Nomor 50 yang ada aturan soal STRP," sambung Eka.
Dia menambahkan, kewajiban membawa STRP efektif untuk menekan mobilitas penumpang KRL di tengah penerapan PPKM darurat.
"Secara itunya (pembatasan mobilitas), ya efektif di KRL," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.