Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Curi Tiang Proyek Monorel di Kuningan Jaksel untuk Tebus Motor di Bengkel

Kompas.com - 19/07/2021, 18:00 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencuri besi tiang proyek monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah ditangkap.

Pelaku yang berinisial MS alias OL (31) merupakan warga Menteng Atas, Setiabudi. Dia mencuri tiang besi proyek monorel pada Sabtu (17/7/2021) pukul 08.30 WIB.

"Pelaku telah melakukan pencurian dengan cara memotong sebanyak enam buah batang besi tiang pancang monorel yang berada di Jalan HR Rasuna Said atau tepatnya di sekitar atau di depan Plaza Festival Kuningan," ungkap Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser dalam konferensi pers, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Tiang Proyek Monorel di Kuningan Jaksel Dicuri, Pelaku Beraksi Pakai Gergaji

Rinaldo mengatakan, pelaku berencana menjual enam batang besi yang dicurinya.

"Menurut pengakuan pelaku, nantinya setelah dijual digunakan untuk menebus kendaraannya yang sedang diperbaiki di bengkel," ungkap Rinaldo.

Pelaku melakukan aksinya seorang diri. Selain itu, ia mengaku baru pertama kali menjalankan aksinya tersebut.

Diceritakan Rinaldo, pelaku pada hari kejadian memotong besi menggunakan gergaji besi.

"Kurang lebih dua jam sampai dengan dapat mematahkan atau mencuri enam batang besi ini. Kemudian besi dibawa seorang diri menggunakan motor pinjaman dari teman," kata Rinaldo.

Baca juga: Remaja yang Diperkosa Ayah Tirinya sejak 2018 Pernah Cerita ke Ibunya, tapi Tak Dipercaya

Beberapa jam kemudian, setelah aksi MS direkam oleh masyarakat, pihak kepolisian Setiabudi menyergap pelaku di kediamannya di Menteng Atas.

"Pada pukul 20.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, beserta barang bukti enam batang besi ulir berukuran 25 milimeter dengan panjang 2 hingga 3 meter, alat bantu, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat melaksanakan aksinya," lanjut dia.

Atas aksinya tersebut, MS yang bekerja sebagai tukang parkir ini dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, aksi MS terekam dalam sebuah video singkat yang viral di sosial media Instagram.

Video tersebut diunggah oleh salah satu pemilik akun Instagram pada Sabtu malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com