JAKARTA, KOMPAS.com - AS (49), pria di Tambora, Jakarta Barat, memperkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun sejak tahun 2018. Pria itu kini telah ditangkap polisi dan ditahan.
Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh, mengatakan saat konferensi pers pada Senin (19/7/2021) bahwa AS memperkosa anak tirinya di dua lokasi berbeda. Pertama di rumah kontrakan yang dihuni korban, AS, dan ibu kandung korban yaitu SM di Jelambar, Jakarta Barat. Pemerkosaan juga pernah dilakukan di rumah kontrakan baru mereka di Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Korban memang tinggal bersama AS dan SM sejak tiga tahun lalu.
Baca juga: Remaja yang Diperkosa Ayah Tiri sejak 2018 Pernah Cerita ke Ibunya, tapi Tak Dipercaya
Adapun ayah andung korban, Romansyah, tinggal di kawasan Ciledug, Tangerang, bersama istri barunya yang berinisial SDR.
Bismo mengatakan, korban pernah menceritakan kasus yang dialamini kepada ibu kandung dan gurunya tetapi tidak dipercaya.
"Korban ini sudah pernah menceritakan ini (perkosaan) kepada ibunya, sudah cerita ke gurunya, kemudian gurunya memanggil korban untuk klarifikasi, kemudian memanggil ibunya tapi ibu korban tidak percaya," kata Bismo.
Cerita korban baru dipercayai ibu tirinya, SDR, pada Mei 2021.
Saat itu SDR dan korban pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur. Di sana, SDR beberapa kali mendapati korban menangis.
SDR menanyakan kondisi korban. Korban kemudian menceritakan tindakan ayah tirinya.
SDR lalu mengadukan hal ini kepada Romansyah.
"Kemarin di rumah saya dia cerita sama istri saya atau ibu tiri anak saya bahwa dia sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," kata Romansyah kepada wartawan, Kamis lalu.
Menurut Romansyah, korban juga mengaku menerima ancaman dari pelaku sehingga tak berani melaporkan kejadian itu.
"Dia cerita sama saya dia takut karena waktu pertama itu diancam sama ayah tirinya kalau sampai dia ngomong-ngomong nanti ibunya sakit. Ancamannya seperti itu," kata Romansyah.
Romansyah mengaku, sesaat setelah mendapat informasi tersebut, ia sempat emosi.
Namun, istrinya menasihati Romansyah untuk tidak ambil keputusan sendiri dan segera melaporkan kasus ke polisi.
Kasus itu pun dilaporkan Romansyah ke Mapolres Jakarta Barat, Kamis lalu. Menurut Romansyah, kondisi psikologis STA kini tidak baik-baik saja. STA masih kerap menangis jika mengingat tindakan ayah tirinya. Kini, STA telah beberapa kali menemui psikiater di P2TP2A.
"Saya rasa bagaimanapun hukuman untuk dia (pelaku), anak saya enggak akan kembali seperti dulu," kata Romansyah.
AS telah diringkus aparat Mapolres Jakarta Barat, Jumat lalu. Kini, AS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AS terancam hukuman pidana 15 tahun. Karena AS merupakan ayah tiri korban, dia juga akan dikenai hukuman pemberatan, yakni 1/3 dari ancaman hukumannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.