Kantor Perdana Menteri (PMO) Brunei Darussalam pada Senin (19/7/2021) menginformasikan bahwa negara tersebut melarang kedatangan penerbangan dari Indonesia.
Belum diketahui sampai kapan larangan ini akan diberlakukan. Yang pasti, larangan akan diterapkan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, Kontan.co.id melansir dari Borneo Bulletin.
Dijelaskan pula, kebijakan ini berlaku untuk semua perjalanan kedatangan warga negara asing yang berangkat dari atau melalui bandara mana pun di Indonesia (penerbangan langsung), atau bepergian dari Indonesia ke Brunei Darussalam melalui transit di bandara lain mana pun.
Baca juga: Dugaan Kartel Kremasi Jenazah Pasien Covid-19: Disebut Peras Warga Puluhan Juta Rupiah
Penghentian sementara juga berlaku bagi warga negara asing yang telah diberikan pra-persetujuan untuk masuk ke Brunei Darussalam dari Indonesia.
Sebelumnya, tujuh negara sudah melarang penerbangan kedatangan dari Indonesia, di antaranya adalah Filipina dan Singapura.
Artikel di atas telah tayang di The Star dengan judul "Brunei: Eight new imported cases detected and all are from Jakarta" dan Kontan dengan judul "Brunei larang kedatangan dari Indonesia!"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.