TANGERANG, KOMPAS.com - Dana bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) dapat langsung diambil di Kantor Pos Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Kantor Pos Tangerang Mohamad Sarip berujar, keluarga penerima manfaat (KPM) yang diizinkan mengambil BST langsung adalah mereka yang tidak berada di kediamannya saat pihak kantor pos menyalurkan bantuan.
Kantor Pos Tangerang kemudian akan berkoordinasi dengan perangkat RT setempat agar memberitahukan KPM yang tidak berada di kediamannya itu untuk mengambil BST mereka di kantor pos.
Baca juga: 163.021 Keluarga di Kota Tangerang Tercatat sebagai Penerima BST dari Kemensos
Adapun tenggat waktu pengambilan BST itu adalah 30 hari sejak pemberitahuan untuk mengambil bantuan.
"Kami koordinasikan dengan RT kalau orangnya enggak ada di rumah, atau lagi pulang kampung. Nanti Pak RT yang nyuruh dia ke kantor pos sampai tanggal sekian," papar Sarip melalui sambungan telepon, Rabu (21/7/2021).
Namun, bila penerima bantuan tak kunjung mengambil sampai batas waktu yang telah ditentukan, BST itu otomatis dikembalikan ke Kemensos.
Baca juga: Anies: Kepada Pengurus Masjid, Sadarilah Rumah Sakit Sudah Penuh
Dia menyatakan, bila ada KPM yang ternyata telah meninggal atau tidak dikenal, otomatis BST juga bakal dikembalikan ke Kemensos.
"Kalau ada yang meninggal atau tidak dikenal, itu langsung kami kirimkan kembali ke negara, ke Kemensos," ucap Sarip.
Akan tetapi, bila ada KPM yang telah meninggal dan memiki ahli waris, bantuan tunai itu akan disalurkan ke ahli waris.
Dia menambahkan, KPM yang hendak mengambil sendiri BST wajib membawa KTP elektronik dan KK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.