DEPOK, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial A, eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, melansir Antara pada Rabu (21/7/2021).
Ady berujar bahwa penyidik telah memeriksa A dan beberapa saksi sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kepala Rutan Depok Sudah Ditangkap pada 25 Juni
Ia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.
Sembari proses hukum berlangsung, polisi disebut juga berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses sidang internal kepegawaian yang dijalani A.
"Ini pidana umum dan antara lembaga pasti kita koordinasi," ucap Ady.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap A terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kontrakan kawasan Slipi pada Jumat (25/6/2021) dini hari.
A ditangkap bersama sejumlah barang bukti, mulai dari sepaket sabu-sabu seberat 0,52 gram, sebuah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat aprazolam, dan satu unit telepon seluler.
Baca juga: Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap karena Kasus Narkoba
Hasil cek urin yang dilakukan terhadap A menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.
Polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada A. Keduanya saling kenal saat M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009 silam.
A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.