Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2021, 13:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba yang melibatkan tersangka berinisial A, eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, melansir Antara pada Rabu (21/7/2021).

Ady berujar bahwa penyidik telah memeriksa A dan beberapa saksi sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kepala Rutan Depok Sudah Ditangkap pada 25 Juni

Ia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.

Sembari proses hukum berlangsung, polisi disebut juga berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses sidang internal kepegawaian yang dijalani A.

"Ini pidana umum dan antara lembaga pasti kita koordinasi," ucap Ady.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap A terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kontrakan kawasan Slipi pada Jumat (25/6/2021) dini hari.

A ditangkap bersama sejumlah barang bukti, mulai dari sepaket sabu-sabu seberat 0,52 gram, sebuah alat hisap sabu berupa cangklong, empat butir obat aprazolam, dan satu unit telepon seluler.

Baca juga: Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap karena Kasus Narkoba

Hasil cek urin yang dilakukan terhadap A menunjukkan dirinya positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.

Polisi juga menangkap M yang diduga memasok narkoba kepada A. Keduanya saling kenal saat M menghuni lembaga pemasyarakatan pada 2009 silam.

A disangkakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kekecewaan Warga Cililitan Sudah Sebulan Layanan Air PAM Bermasalah: Terpaksa Beli Air Lagi, padahal Rutin Bayar

Kekecewaan Warga Cililitan Sudah Sebulan Layanan Air PAM Bermasalah: Terpaksa Beli Air Lagi, padahal Rutin Bayar

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Surat Rizieq Shihab buat Menlu Retno dalam Munajat 212 | Pesan Waketum MUI soal Pilpres | Arah Politik PA 212

[POPULER JABODETABEK] Surat Rizieq Shihab buat Menlu Retno dalam Munajat 212 | Pesan Waketum MUI soal Pilpres | Arah Politik PA 212

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Megapolitan
Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Megapolitan
Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Megapolitan
Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com