Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Atur Lebih Rinci Operasional Perkantoran Selama PPKM Level 4, Ini Ketentuan Lengkapnya

Kompas.com - 22/07/2021, 11:49 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru untuk perkantoran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 4 21-25 Juli tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Dalam Kepgub tersebut, Anies membuat kebijakan yang lebih rinci untuk mengatur aktivitas perkantoran. Kategori perusahaan sektor esensial dan kritikal pun diatur dengan lebih detil.

Berikut sejumlah aturan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran selama PPKM Level 4 di DKI Jakarta:

1. Sektor nonesensial

Sektor nonesensial tidak diperkenankan untuk bekerja di kantor dan diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.

Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub Penerapan PPKM Level 4, Berlaku sampai 25 Juli

2. Sektor esensial

Sektor esensial dijabarkan menjadi lebih terperinci dan dipisahkan menjadi empat jenis.

a. Sektor esensial keuangan dan perbankan

Sektor ini meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

  • WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
  • WFO hanya diizinkan hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, HIPPI Jakarta: Berat bagi UMKM, Bantuan Modal Diharapkan Cair Tepat Waktu

b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19

Sektor ini diberikan izin bekerja dari kantor sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

c. Sektor esensial industri orientasi ekspor

Sektor ini mewajibkan perusahaan menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

  • WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
  • WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional.

d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Cegah Prostitusi, Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com