Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Usulan Sanksi Pidana Perda Covid-19, Tina Toon: Jangan Sampai Timbulkan Chaos

Kompas.com - 22/07/2021, 16:36 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto atau dikenal dengan nama Tina Toon menolak usulan sanksi pidana 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penaggulangan Covid-19.

"Untuk pendekatan perubahan untuk pidana setelah sanksi denda atau kerja sosial saya menolak," ucap Tina dalam rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta secara virtual, Kamis (22/7/2021).

"Ini jangan sampai perda ini diubah direvisi menimbulkan chaos yang lebih banyak," tambah Tina.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Revisi Perda Covid-19 Tak Dipandang sebagai Pemidanaan Warga

Politikus PDI-P ini menilai, sangat tidak elok apabila masyarakat dijatuhi hukuman pidana 3 bulan karena pelanggaran protokol kesehatan.

Pasalnya banyak pelanggaran protokol kesehatan dilakukan dengan tidak sengaja dan justru terpaksa dilanggar untuk masalah kelangsungan kebutuhan hidup.

"Karena di saat kondisi kita seperti ini sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar juga terkadang karena masalah perut ya, karena mereka tidak bisa bekerja seperti biasa tidak mendapatkan pendapatan," ucap Tina.

Untuk itu, Tina meminta kepada pihak legislatif maupun eksekutif untuk mengkaji kembali perubahan Perda Covid-19 yang umurnya belum setahun ini.

Baca juga: Pemprov DKI Revisi Perda Covid-19 karena Sanksinya Belum Berikan Efek Jera

Dia mengusulkan agar sanksi yang dibuat mengedepankan pendekatan humanis. Misalnya dengan menambah durasi kerja sosial untuk para pelanggar prokes berulang kali.

"Misalnya jadi petugas PPSU sementara tanpa dibayar untuk menebus kesalahan yang berulang," ucap dia.

Namun untuk pendekatan sanksi pidana, Tina kembali meminta agar sanksi itu dihapus karena dinilai menambah beban masyarakat di tengah pandemi.

"Karena Covid-19 ini bukan hanya aspek kesehatan saja yang terpuruk tapi juga orang ada dua saat ini isunya, pertama mati karena Covid-19 kedua mati karena kelaparan," kata Tina.

Diketahui dalam usulan perubahan Perda Covid-19, Pemprov DKI menginginkan adanya sanksi pidana hukuman 3 bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan berulang kali. Sanksi tersebut diusulkan dalam Pasal 28A.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com