Salah satu pembatasan, yakni seluruh pedagang, pegawai toko dan pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan kartu vaksinasi.
"Ia wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 di pintu masuk," kata Manajer Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Ketentuan ini berlaku di seluruh blok Pasar Tanah Abang yang dikelola PD Pasar Jaya, yakni A, B, F dan G.
Selain kartu vaksin, ada ketentuan lain terkait jam operasional dan kapasitas.
Gatra mengatakan, Pasar Tanah Abang hanya beroperasi sejak pukul 07.00-15.00 WIB. Kapasitasnya juga dibatasi 50 persen. (Joko Supriyanto)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Pedagang Pasar Tanah Abang Gembira Bisa Kembali Jualan setelah Tutup Akibat PPKM Darurat."