JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons meme foto dirinya sedang makan di warteg yang dikaitkan dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Dalam aturan tersebut, warga diizinkan makan di warung maksimal 20 menit.
Dalam meme yang tersebar di sosial media Twitter itu, terlihat Anies sedang mengunyah makanan dan di sampingnya ada seorang wanita yang menunjukan waktu makannya hanya bersisa 9 menit 8 detik.
Foto tersebut diunggah oleh akun @alpukatmentega dengan keterangan foto Anies hanya punya waktu sedikit untuk menghabiskan makanan.
"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulus akun @alpukatmentega.
Gambar itu kemudian direspons Anies. "Bisa! Insya Allah..." tulis Anies lewat akun Twitternya @aniesbaswedan, Selasa (27/7/2021).
Bisa! Insya Allah... https://t.co/STDr1XhVzw
— Anies Baswedan | Sudah #VaksinDulu (@aniesbaswedan) July 27, 2021
Baca juga: Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Wali Kota Bekasi: 10 Menit Juga Selesai
Aturan makan 20 menit
Sebelumnya Anies sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4.
Dalam Kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.
Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat.
Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya.
Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta, Bengkel hingga Barbershop Boleh Buka
1. Tempat warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima
Tempat makan klasifikasi pertama ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Tempat restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup
Lokasi tertutup dimaksud tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk kategori tempat ini tidak diperkenankan untuk membuka layanan makan di tempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.