JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan menyatakan, pihaknya tak mungkin mengawasi satu per satu seluruh warung makan untuk memastikan tak ada warga yang melanggar aturan makan maksimal 20 menit.
Sebab, jumlah anggota Satpol PP terbatas dan tak sebanding dengan jumlah warung makan di Jakarta Pusat.
"Enggak mungkin lah kita hitung menit di situ. Anggota berdiri tiap warung," kata Bernard saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Aturan Makan 20 Menit di Jakarta: Pengawasan Tak Jelas Hingga Jadi Guyonan Warga
Oleh karena itu, Satpol PP tetap melakukan pengawasan seperti biasa dengan sistem mobile. Petugas dengan mobil patroli memantau kondisi dan jika ditemukan kerumunan maka akan ditindak.
"Ya kita semaksimal mungkin mengecek, mengawasi, tapi kalau mengawasi satu warung satu, duduk disitu 20 menit, kan enggak mungkin," kata dia.
Bernard pun berharap pemilik warung dan warga bisa secara sadar mengikuti aturan maksimal makan di tempat 20 menit yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Pembatasan Waktu Makan 20 Menit di Warteg yang Tuai Polemik...
"Kan itu dibuat untuk kebaikan semua juga supaya enggak berkerumun dan jadi sumber penularan Covid-19," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 tentang perpanjangan PPKM level 4. Dalam Kepgub tersebut, beberapa sektor dan kegiatan mengalami pelonggaran, salah satunya adalah kegiatan makan minum di tempat umum.
Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat.
Baca juga: Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit
Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.
Tempat makan klasifikasi pertama diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang. Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat yang masuk klasifikasi kedua, yaitu restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca juga: Wagub DKI: Soal Waktu Makan Maksimal 20 Menit, Tak Mungkin Kami Tempatkan Petugas di Warteg
Untuk kategori tempat itu tidak diperkenankan membuka layanan makan ditempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.