JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan waktu makan maksimal 20 menit di warung makan, warteg, dan tempat makan umum lainnya menjadi polemik di tengah warga Ibu Kota.
DKI Jakarta resmi menerapkan aturan ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 938 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam Kepgub itu disebutkan, kegiatan makan dan minum di tempat umum dibagi menjadi dua tempat. Tempat pertama warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan sejenisnya.
Baca juga: Soal Aturan Makan 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
Sedangkan tempat kedua merupakan restoran, rumah makan, dan kafe dengan lokasi di ruang tertutup.
1. Tempat warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima
Tempat makan klasifikasi pertama ini diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang.
Tidak hanya membatasi pengunjung, waktu makan di tempat juga dibatasi maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
2. Tempat restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi dalam gedung atau toko tertutup
Lokasi tertutup dimaksud tidak hanya berada di dalam gedung atau toko milik sendiri. Lokasi tertutup juga berlaku untuk rumah makan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk kategori tempat ini tidak diperkenankan untuk membuka layanan makan ditempat dan hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau bawa pulang.
Alih-alih mendapat respons baik dari warga, aturan ini justru menjadi candaan warganet. Meme bertebaran di mana-mana, termasuk meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sedang makan di warteg dengan waktu yang bersisa 9 menit 8 detik.
"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis akun @alpukanmentega yang mengunggah meme.
Meme tersebut kemudian direspons Anies melalui akun twitternya @aniesbaswedan, Selasa (27/7/2021) kemarin.
Baca juga: Anies Jawab Meme Makan di Warteg dengan Aturan Maksimal 20 Menit
Anies mengatakan kesanggupannya untuk menghabiskan makanan sebelum waktu habis.
"Bisa! Insya Allah," kata Anies.