IF menimbun setidaknya delapan regulator tabung oksigen, sembilan kotak masker KF94, dan sejumlah alat kesehatan lainnya.
Selain menimbun alat kesehatan, IF juga menimbun seratusan obat, yaitu 140 butir Azithromeycindihydrate dan 30 butir Invermax12Ivermectin.
Alat-alat kesehatan dan obat itu dijual IF secara online tetapi dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar, seperti satu boks Azithromycin Dihydrate seharga Rp 320.000 atau naik hampir 19 kali lipat dari harga normal sekitar Rp 17.000.
Kemudian, tiap boks Invermax12Ivermectin dijual seharga Rp 550.000 atau meningkat sekitar 7 kali lipat dari harga normal sekitar Rp 75.000.
Selain memalsukan tabung oksigen, IF juga menaikkan harga tabung oksigen palsu tersebut hingga Rp 4,5 juta.
Padahal, harga satu tabung oksigen di pasaran hanya sekitar Rp 500.000.
IF telah menjual alat kesehatan dan obat-obatan itu selama setahun terakhir dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.
Keuntungan tersebut digunakan oleh IF untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
IF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.