"Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00," ujar dia.
Baca juga: Anies: Jangan Jadi Penjahat Kemanusiaan di Tengah Pandemi Covid-19
Hasil pemantauan lain, sejumlah tempat makan dan kafe juga didapati masih beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB.
Tempat-tempat itu juga masih menerima pengunjung yang makan di lokasi.
Sejumlah pelaku usaha tersebut, kata Dedy, berlokasi di Jalan Daan Mogot.
Dia meminta, kekosongan personel di posko penyekatan serta jam operasional pelaku usaha dapat menjadi perhatian khusus Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, serta Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.