TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menanggapi kritik Ombudsman Banten terkait dua posko penyekatan di Kota Tangerang yang kosong tanpa penjagaan kepolisian pada tanggal 26-27 Juli 2021.
Pendirian posko itu dalam rangka penegakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 3 Juli-2 Agustus 2021.
Deonijiu mengatakan, pihaknya masih melakukan penyekatan pada saat penerapan PPKM level 4 ini.
Teknis penyekatan di posko Jalan Daan Mogot, Batuceper, dan Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, serupa dengan saat PPKM darurat diterapkan.
Berkait dua posko yang sempat kosong, Deonijiu mengaku, personel kepolisian memang beristirahat saat pengguna jalan sudah sepi.
"Jadi, mana kala pengguna jalan sudah sepi, petugas kan manusia juga mereka butuh istirahat," ungkapnya dalam rekaman suara, Rabu (28/7/2021).
Deonijiu menambahkan, personel baru berjaga kembali di posko penyekatan pada saat tingginya arus lalu lintas.
Dengan demikian, pos penyekatan itu tidak dijaga selama 24 jam.
"Kemudian ada jam tertentu mulai padat, mereka baru melakukan pengecekan," tuturnya.
Deonijiu juga menanggapi kritik Ombudsman berkait sejumlah kafe atau warung yang didapati masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB dan masih menerima pengunjung.
Baca juga: Bunuh Istrinya di Rumah, Lansia 70 Tahun Kini Terancam Hukuman Mati
Dia menyebut, pihaknya telah berpatroli setiap malam bersama dengan sejumlah instansi lain.
Saat ditemukan ada pelaku usaha yang melanggar aturan, petugas menutup lokasi tersebut.
"Kami harus tetap sabar untuk memberikan pengertian kepada mereka agar bisa menekan angka Covid-19," tutur Deonijiu.
Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan sebelumnya berujar, kritik itu berdasar pantauan Ombudsman Banten terhadap posko penyekatan di dua titik di Kota Tangerang pada 26-27 Juli 2021.
"Di Batuceper, sejak pukul 20.25 WIB- pukul 20.55 WIB, tidak ada petugas sama sekali yang berjaga. Sementara, di Jatiuwung, pos juga kosong pada pukul 21.29 WIB-21.51 WIB," kata Dedy dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
"Padahal, menurut keterangan petugas yang datang kemudian, pos harus senantiasa dijaga karena PPKM diberlakukan selama 24 jam dan kegiatan intensif biasa dilakukan hingga pukul 22:00," ujar dia.
Baca juga: Anies: Jangan Jadi Penjahat Kemanusiaan di Tengah Pandemi Covid-19
Hasil pemantauan lain, sejumlah tempat makan dan kafe juga didapati masih beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB.
Tempat-tempat itu juga masih menerima pengunjung yang makan di lokasi.
Sejumlah pelaku usaha tersebut, kata Dedy, berlokasi di Jalan Daan Mogot.
Dia meminta, kekosongan personel di posko penyekatan serta jam operasional pelaku usaha dapat menjadi perhatian khusus Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, serta Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.