AR mengaku telah memendam cemburu dan dendam kepada istrinya sekitar lima tahun.
“Istrinya punya hubungan yang lama dengan beberapa orang, namun dia mencari kesempatan eksekusi,” ujar Azis.
“Dan saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuataannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik dia tidak bisa mengelak lagi,” ujar Azis.
Polisi menemukan bercak darah di baju AR, bekas berkarat di telapak tangannya, dan beberapa alat bukti lainnya.
AR menghabisi nyawa istrinya dengan cara memukulkan linggis ke kepala korban. Dia disebut selalu mencari kesempatan untuk membunuh istrinya sejak lama.
“Kebetulan tersangka dan korban masih tinggal bersama dengan beberapa anak dan menantu. Jadi dia mencari waktu,” ujar Azis.
AR menunggu waktu yang tepat untuk bisa membunuh istrinya. Kesempatan itu datang pada Selasa (27/7/2021) siang.
“Dia menunggu anaknya keluar rumah kemudian baru untuk melakukan aksinya,” tambah Azis.
AR membunuh istrinya yang sedang tidur pulas. Ia menghantamkan linggis ke kepala istrinya.
“Dari keterangan tersangka, istrinya dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala ketika korban tertidur,” kata Azis.
Terancam hukuman mati
Kini, polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa AR.
“Kita kemudian menaikkan tingkat penyelidikan menjadi penyidikan dan telah menetapkan tersangka pelaku,” ujar Azis.
Atas perbuatannya, AR terancam hukuman mati.
"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Azis.
Azis mengatakan, AR dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.