JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 11 perkantoran yang berlokasi di Jakarta Barat dicabut sementara izinnya lantaran melanggar protokol kesehatan.
"Sejak 3 Juli sampai 25 Juli kami sidak 156 perkantoran, ada 11 perkantoran yang izinnya dicabut sementara," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dikonfirmasi Kamis (29/7/2021).
Sidak sendiri dilaksanakan dalam rangka mengawasi jalannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta Barat.
Baca juga: Ini Tarif Hotel Tempat Isoman Anggota DPR di Jakarta, Berminat?
Kata Tamo, dari 156 perkantoran yang disidak, 54 perusahaan melakukan pelanggaran. Sebelas perkantoran yang izinnya dicabut sementara merupakan bagian dari 54 yang melanggar itu.
"Jadi 54 itu, ada 11 yang dicabut sementara izinnya, tujuh ditutup 3x24 jam, 34 kami beri teguran tertulis, kemudian dua diberikan denda," jelas Tamo.
Dua perkantoran yang diberikan denda sendiri, kata Tamo, berlokasi di Kecamatan Grogol Petamburan. Total denda yang dikumpulkan adalah Rp 10 juta.
Sementara, petugas juga mengumpulkan denda sebesar Rp 25.950.000 dari warga Jakarta Barat yang tak tertib mengenakan masker.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.