BEKASI, KOMPAS.com - Kreator konten TikTok Julia Eka Putri (18) alias Juy Putri dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta setelah mengadakan pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Denda tersebut diberikan kepada Juy saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menetapkan Juy bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," ujar majelis hakim diiringi dengan ketukan palu.
Baca juga: Viral Video Gelar Pesta di Masa PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Minta Maaf
Sementara itu, untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Juy, masing-masing didenda Rp 2 juta.
Sedangkan untuk pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp 17 juta.
Dalam persidangan yang digelar secara online, Juy mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi.
Ia juga mengaku telah mengetahui pada saat itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang melaksanakan PPKM level 4.
"Kesalahannya enggak pakai masker dan bikin acara ulang tahun," ujar Juy di lokasi.
Juy Putri yang merupakan artis TikTok dengan jumlah pengikut lebih dari 14 juta follower, viral di media sosial lantaran menggelar acara ulang tahunnya yang ke-18 tahun saat Kota Bekasi masih menerapkan PPKM level 4.
Baca juga: Mensos Risma Terima Aduan Pungli Bansos, Tim PKH Kota Tangerang Selidiki
Acara tersebut diketahui berlokasi di hotel berbintang kawasan Kota Bekasi pada Rabu (21/7/2021), tepat di saat Juy Putri berulang tahun.
Juy Putri sebelumnya mengunggah video permintaan maaf dan menghapus video ulang tahunnya.
"Aku mau meminta maaf kepada semuanya atas kecerobohan dan kelalaian aku mengadakan acara ulang tahun disaat PPKM sedang berjalan, semua ini bakalan jadi pelajaran buat aku kedepannya," kata Juy di akun @juyyputrii21.
"Dan acara ini tidak ada yang bisa dibenarkan. Jadi aku memohon maaf pada semuanya tulus dari hati aku dan tanpa ada paksaan sedikitpun, jadi aku mau minta maaf yang sebesar-besarnya pada kalian," ujarnya, menutup video permintaan maaf yang telah ditonton lebih dari 15 juta kali itu.
Meskipun telah meminta maaf, tak sedikit netizen yang tetap geram dan menuntut adanya keadilan terhadap pelaku pelanggaran PPKM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.