Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Ambulans Dihalangi di Pamulang, Polisi Pastikan Pengendara Sedan Tak Bersalah

Kompas.com - 03/08/2021, 16:07 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyimpulkan bahwa pengendara mobil sedan yang diduga telah menghalangi laju ambulans di Jalan Raya Jakarta-Bogor kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, tak bersalah.

Kasatlantas Polres Tangerang Selatan AKP Dicky Priambudi Sutarman menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sopir beserta awak ambulans.

Hasilnya, diketahui bahwa ambulans tersebut tidak sedang bertugas menjemput pasien kritis di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"Kami mendapatkan fakta bahwa ambulans tersebut pada saat kejadian, Rabu (28/7/2021), itu tidak sedang dalam menjemput pasien yang kritis," ujar Dicky kepada wartawan.

Baca juga: Video Ambulans Diduga Dihalangi Kendaraan Lain di Pamulang Viral, Polisi Kejar Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dicky, ambulans tersebut hanya sedang dalam perjalanan mengambil tempat tidur pasien. Sehingga, ambulans tersebut tidak dalam perjalanan gawat darurat yang harus diprioritaskan.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa ambulans tersebut tidak sedang melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, ambulans ini tidak termasuk ke dalam kategori kendaraan yang di prioritaskan," ungkap Dicky.

Di sisi lain, Dicky mengatakan pengendara mobil sedan yang berada tepat di depan ambulans tidak bermaksud menghalangi laju ambulans.

Menurut Dicky, pengemudi mobil sedan terpaksa melaju di depan ambulans beberapa saat dan tidak langsung memberi jalan karena terdapat kendaraan lain di lajur kiri.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Kota Bekasi Dibagi Menjadi 6 Waktu

"Berdasarkan keterangan klarifikasi dari pihak kendaraan sedan juga hanya beberapa saat di depan ambulans, untuk melihat situasi lajur kiri yang kosong," kata Dicky.

Dicky pun menegaskan bahwa pengendara mobil sedan yang sebelumnya diduga menghalangi laju ambulans itu tidak melanggar Pasal 287 Ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengambil kesimpulan bahwa kendaraan sedan ini tidak melanggar pas 287 ayat 4. Oleh karena itu kami tidak melakukan penindakan kepada kendaraan sedan tersebut.

Sebelumnya, viral video sebuah ambulans diduga telah dihalang-halangi oleh kendaraan lain saat sedang melintas di Jalan Raya Jakarta - Bogor, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @Tangselmomen, terlihat ambulans sedang berjalan sambil menyalakan sirine di jalan tersebut. Di depannya, tampak sebuah mobil jenis sedan berjalan dan diduga telah menghalang-halangi laju ambulans yang berjalan di lajur kanan.

Tak lama kemudian mobil sedan itu mengambil lajur kiri, sambil tetap melaju kencang di samping ambulans.

Perekam video sempat meneriaki pengendara mobil tersebut dari dalam ambulans. Setelah itu, ambulans melaju kencang meninggalkan mobil tersebut.

"Woy, gue viralin lo! Gue viralin lo, masuk nih TV," kata perekam video.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com