Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Ditangkap di Cikarang hingga Tangerang, 43,9 Kg Ganja Disita

Kompas.com - 04/08/2021, 17:59 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba jenis ganja dari jaringan berbeda.

Polisi menangkap lima orang yakni MY dan NS di kawasan Cikarang, Bekasi; DR di Gambir, Jakarta Pusat; serta AS dan SY di Benda, Tangerang, sepanjang Juli hingga Agustus 2021.

"Dari pengungkapan itu berhasil mengamankan ganja sebanyak 43,9 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: 16 Kg Sabu Diselundupkan lewat Pengiriman Patung dari Afrika, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Yusri menjelaskan, penangkapan tersangka MY dan NS bemula dari adanya informasi mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Cikarang Pusat, Bekasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri lokasi. Dalam waktu bersamaan, penyidik melihat adanya gelagat seseorang yang menggunakan sepeda motor.

"Kemudian digeledah ada sembilan paket yang masing-masing berat netto satu kilogram. Jadi total ada sembilan kilogram," ucap Yusri.

Baca juga: Polisi Buru Penyelundup 16 Kg Sabu lewat Pengiriman Patung dari Afrika

Polisi kemudian melakukan pengembangan kepada kedua tersangka dengan memeriksa rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi penangkapan.

"Di kediaman yang bersangkutan ada 15 bungkus plastik, jadi total 24 kilogram ganja dari dua tersangka. Ini masih kami kembangkan lagi karena biasanya ganja ini lintas pulau," kata Yusri.

Sementara itu, tersangka DS ditangkap saat melakukan transaksi di parkiran restoran siap saji di Jalan Ikhwan Ridwan, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Tersangka Pengiriman Sabu Lintas Negara

Dalam penangkapan DS, polisi mengamakan barang bukti sebanyak 13,9 kilogram yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.

"Dia suruhan orang yang menjadi napi di lapas Jawa Barat, makanya tim kembangkan dan berangkat ke sana memeriksa napi tersebut," kata Yusri.

Adapun polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6 kilogram dari dua tersangka AS dan SY di Jalan Permata Bandara, Jarumudi, Benda, Tangerang.

"Ini semuanya kami kenakan di Undang-Undang Psikotropika dan ancamannya adalah minimal pidana lima tahun sampai dengan hukuman mati," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com