JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba jenis ganja dari jaringan berbeda.
Polisi menangkap lima orang yakni MY dan NS di kawasan Cikarang, Bekasi; DR di Gambir, Jakarta Pusat; serta AS dan SY di Benda, Tangerang, sepanjang Juli hingga Agustus 2021.
"Dari pengungkapan itu berhasil mengamankan ganja sebanyak 43,9 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: 16 Kg Sabu Diselundupkan lewat Pengiriman Patung dari Afrika, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Yusri menjelaskan, penangkapan tersangka MY dan NS bemula dari adanya informasi mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Cikarang Pusat, Bekasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri lokasi. Dalam waktu bersamaan, penyidik melihat adanya gelagat seseorang yang menggunakan sepeda motor.
"Kemudian digeledah ada sembilan paket yang masing-masing berat netto satu kilogram. Jadi total ada sembilan kilogram," ucap Yusri.
Baca juga: Polisi Buru Penyelundup 16 Kg Sabu lewat Pengiriman Patung dari Afrika
Polisi kemudian melakukan pengembangan kepada kedua tersangka dengan memeriksa rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
"Di kediaman yang bersangkutan ada 15 bungkus plastik, jadi total 24 kilogram ganja dari dua tersangka. Ini masih kami kembangkan lagi karena biasanya ganja ini lintas pulau," kata Yusri.
Sementara itu, tersangka DS ditangkap saat melakukan transaksi di parkiran restoran siap saji di Jalan Ikhwan Ridwan, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Tersangka Pengiriman Sabu Lintas Negara
Dalam penangkapan DS, polisi mengamakan barang bukti sebanyak 13,9 kilogram yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat.
"Dia suruhan orang yang menjadi napi di lapas Jawa Barat, makanya tim kembangkan dan berangkat ke sana memeriksa napi tersebut," kata Yusri.
Adapun polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6 kilogram dari dua tersangka AS dan SY di Jalan Permata Bandara, Jarumudi, Benda, Tangerang.
"Ini semuanya kami kenakan di Undang-Undang Psikotropika dan ancamannya adalah minimal pidana lima tahun sampai dengan hukuman mati," kata Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.