JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang perawat bersama 23 orang lain karena diduga menjual obat terapi pasien Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, modus perawat adalah dengan mengumpulkan obat dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
"Modus perawat yang bermain, dia mengambil obat pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan harganya," kata Yusri di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Menurut Polisi, Kasus Warga Bekasi yang NIK-nya Dipakai WNA karena Salah Input Angka
Yusri menjelaskan, perawat ini tergabung dalam sindikat penjualan obat Covid-19 di atas HET bersama 23 pelaku lainnya.
Namun, Yusri tak dapat menjelaskan identitas perawat tersebut karena khawatir dapat menggangu kinerja tenaga kesehatan lain di masa pandemi Covid-19.
"Tapi mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan (identitas). Jangan membuat mereka down, semua perawat dan dokter merupakan pahlawan pahlawan kami," kata Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 24 orang karena diduga menjual obat terapi bagi Covid-19 di atas HET yang dipasarkan di Jakarta dan sekitarnya.
Modus lain para pelaku adalah membeli obat di apotek untuk ditimbun guna mendapatkan harga yang tinggi.
"Kita ketahui masyarakat membutuhkan obat terapi Covid-19, tapi ternyata banyak penjahat dengan menaikkan HET. Dari sini kami mengamankan ada 24 orang, termasuk satu perawat," ujar Yusri.
Baca juga: Pungli Bansos Tunai di Depok, Warga Cimanggis Mengaku Diancam Dipersulit oleh Ketua RT
Yusri tak menampik, di tengah pandemi Covid-19, banyak orang yang mencari keuntungan dengan melakukan berbagai cara.
"Karena kita ketahui bahwa obat, tabung oksigen itu dibutuhkan oleh masyarakat. Kepada mereka (pelaku) semua, kami kenakan Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, ancaman 10 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.