Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tempat di DKI yang Mewajibkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 bagi Pekerja dan Pengunjung

Kompas.com - 06/08/2021, 11:39 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021.

Kepgub yang terbit pada 3 Agustus 2021 ini mewajibkan pekerja dan pengunjung berbagai fasilitas publik untuk menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.

Baca juga: Anies Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di Jakarta

Selain itu, warga yang dikecualikan dari kewajiban membawa sertifikat vaksin adalah mereka yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan jasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Adapun tempat yang mewajibkan pekerja dan pengunjung untuk memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan (buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen);

2. Apotek dan toko obat (dapat buka 24 jam);

3. Pedagang kaki lima, tukang pangkas rambut, laundry, bengkel, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenisnya (buka sampai pukul 20:00);

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Aturan Shalat Jumat di Jabodetabek

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya (buka sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit;

5. Restoran/rumah makan dan kafe (hanya menerima delivery/take away);

6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan (hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran);

7. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (beroperasi 100 persen);

8. Fasilitas pelayanan kesehatan (beroperasi 100 persen);

9. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (maksimal penumpang 50 persen);

10. Ojek (penumpang 100 persen).

Baca juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Jakarta Bocor Rp 7 Miliar akibat Pemborosan Pengadaan Alat Kesehatan

Berikut cara mengunduh kartu vaksininasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:

  • Buka aplikasi PeduliLindungi;
  • Masukkan nomor HP yang telah didaftarkan untuk melaksanakan program vaksinasi. Nantinya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk membuat akun;
  • Setelah berhasil masuk, Anda akan berada di halaman utama(beranda). Untuk mengecek kartu vaksinasi Covid-19, klik ikon "akun/profil" di pojok kanan atas;
  • Pilih opsi "Sertifikat Vaksin";
  • Selanjutnya, akan tertera kartu vaksinasi Covid-19 (tahap pertama, tahap kedua, atau keduanya);
  • Apabila ingin mendonwload kartu vaksinasi Covid-19, Anda cukup meng-klik salah satu tahap kartu atau keduanya;
  • Klik "Ya" untuk mengunduh kartu vaksinasi. Nantinya kartu vaksinasi Covid-19 akan tersimpan secara otomatis di gallery smartphone Anda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com