JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menahan YP (58), Direktur Utama PT ASA, yang diduga menjadi dalang penimbunan obat penanganan pasien Covid-19, Jumat (6/8/2021).
Sebelumnya, S (56), Komisaris Utama PT ASA telah ditahan lebih dulu oleh polisi pada Kamis (5/8/2021).
"Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi: Penimbunan Obat Pasien Covid-19 oleh PT ASA atas Motif Ekonomi Direktur dan Komisaris
Pada Selasa (3/8/2021), aparat dari Polres Jakarta Barat telah memeriksa YP sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Namun, seusai pemeriksaan, polisi tak menahan YP karena alasan kesehatan.
"Kami kemarin nunggu rekomendasi dari tim dokter, apakah memungkinkan ngga untuk dilakukan penahanan. Tapi hari ini sudah keluar rekomendasi dari dokter dan layak ditahan hasilnya," jelas Joko.
"Kan ada gangguan syaraf. Takutnya gangguan syaraf itu nanti dia kena covid-19, takutnya bahaya. Makanya kita minta keterangan dokter. Nah, ternyata memungkinkan dilakukan penahanan," imbuhnya.
S dan YP dijerat pasal berlapis oleh polisi, yakni Pasal 107 jo Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Baca juga: Modus Penimbunan Obat Penanganan Covid-19 oleh PT ASA, BPOM Pun Dibohongi
Keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa 18 orang saksi dan lima orang ahli.
"Jadi kita lakukan pemeriksaan mulai dari titik distribusi pengiriman sampai akhir, A sampai Z kita periksa. Bermuara pada direktur dan komisaris sebagai pelaku utama karena bawah-bawahnya itu bergerak atas perintah mereka," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh, Jumat (30/7/2021).
Ribuan obat terkait penanganan Covid-19 diduga ditimbun di gudang obat PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat.
Obat-obatan yang ditimbun mencakup 730 boks Azithromycin Dihydrate 500 miligram, 511 boks Grathazon Dexamethasone 0,5 miligram, 1.765 boks Grafadon Paracetamol 500 miligram, 850 boks Intunal X tablet obat batuk dan flu.
Selain itu, 567 boks Lanadexon Dexamethasone 0,5 miligram, 145 boks Flumin kaplet, 1.759 boks Flucadex kaplet, serta 350 boks Caviplex.
Seluruh obat tersebut disita sebagai barang bukti bersama satu buku catatan penerimaan barang.