Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Jakarta yang Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Kompas.com - 08/08/2021, 10:23 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

a. Sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat diizinkan melakukan aktivitas di kantor atau WFO 100 persen tanpa pengecualian, dengan penerapan protokol kesehatan.

b. Sektor kritikal lainnya seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
- Diizinkan beraktivitas atau WFO 100 persen hanya untuk fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.
- Pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin WFO maksimal 25 persen.

Baca juga: Depok Disebut Wilayah dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Ini Tanggapan Satgas Kota

Kegiatan belajar mengajar

- Sekolah / Perguruan Tinggi / Akademi / Tempat Pendidikan atau Pelatihan wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring. Tidak ada pembelajaran tatap muka (PTM).

Pasar, Toko, dan Pedagang Kaki Lima

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan penjual kebutuhan sehari-hari.
- Diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Khusus untuk pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

b. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Mengenal Sosok Monica Soraya yang Adopsi 6 Bayi dari Keluarga Tak Mampu

c. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari
- Diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut atau barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, steam atau cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.
- Diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mal atau Pusat Perbelanjaan
- Mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali untuk akses keluar masuk pegawai toko yang melayani penjualan daring maksimal 3 orang untuk setiap toko, restoran, pasar swalayan, dan supermarket.

Baca juga: 7.914 Warga Depok Positif Covid-19, Ini Sebaran Pasien Per Kelurahan

Aturan Makan dan minum di tempat
- Warung makan seperti warteg, PKL, lapak jajan dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
- Diizinkan melayani pelanggan yang makan di tempat maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan ketat.

Resepsi pernikahan
- Resepsi atau pesta pernikahan ditiadakan sementara selama PPKM level 4.
- Tempat atau gedung resepsi pernikahan ditutup sementara.

Tempat Ibadah
- Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan untuk beribadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan / keagamaan secara berjamaah.

Area publik atau Tempat Umum
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara

Baca juga: Artis Rap Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Sebut Dia Pemakai dan Bandar Ganja

Transportasi
- Jumlah penumpang untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan konvensional, serta kendaraan sewa maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
- Ojek online atau pangkalan tetap diizinkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Wajib tunjukan sertifikat vaksin

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Artis Rap, Disebut Pengedar dan Sudah Jadi Pemakai Sejak Sekolah

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Rabu (4/8/2021), setidaknya ada lima aktivitas publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com