Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PPKM Level 4 Terbaru di Jakarta yang Berlaku hingga 9 Agustus 2021

Kompas.com - 08/08/2021, 10:23 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Provinsi DKI Jakarta hingga 9 Agustus 2021.

Menyusul diterapkannya kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 4.

Beleid tersebut mengatur sejumlah pengetatan kegiatan dalam rangka menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan sejumlah aturan PPKM level 4, yakni mewajibkan warga menunjukan sertifikat vaksin untuk melakukan sejumlah kegiatan tertentu.

Berikut aturan terbaru PPKM Level 4 yang berlaku DKI Jakarta:

Baca juga: Daftar Tempat di Jakarta yang Pengunjungnya Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sektor non-esensial

Perkantoran / tempat kerja untuk sektor non-esensial wajib menerapkan kebijakan work from home (WFH) 100 persen. Seluruh kegiatan harus karyawan dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Sektor esensial

a. Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

- WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.

- Sementara pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung jalannya operasional, aktivitas di kantor hanya diizinkan maksimal 25 persen.

b. Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- WHO diizinkan maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Masalah Pungli di Depok yang Tak Kunjung Usai, Warga Bahkan Diancam Akan Dipersulit Urusannya

c. Sektor esensial industri orientasi ekspor
- Perusahaan wajib menunjukkan bukti dokumen seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor, dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- WFO diizinkan 50 persen hanya untuk fasilitas produksi atau pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diizinkan menerapkan WFO maksimal 10 persen.

d. Sektor esensial pada sektor pemerintahan
- WFO diizinkan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan, khususnya untuk pelayanan publik berkaitan dengan kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Sektor kritikal

a. Sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat diizinkan melakukan aktivitas di kantor atau WFO 100 persen tanpa pengecualian, dengan penerapan protokol kesehatan.

b. Sektor kritikal lainnya seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
- Diizinkan beraktivitas atau WFO 100 persen hanya untuk fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.
- Pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung operasional hanya diberikan izin WFO maksimal 25 persen.

Baca juga: Depok Disebut Wilayah dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi, Ini Tanggapan Satgas Kota

Kegiatan belajar mengajar

- Sekolah / Perguruan Tinggi / Akademi / Tempat Pendidikan atau Pelatihan wajib melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring. Tidak ada pembelajaran tatap muka (PTM).

Pasar, Toko, dan Pedagang Kaki Lima

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan penjual kebutuhan sehari-hari.
- Diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Khusus untuk pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

b. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Mengenal Sosok Monica Soraya yang Adopsi 6 Bayi dari Keluarga Tak Mampu

c. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari
- Diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut atau barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, steam atau cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.
- Diizinkan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mal atau Pusat Perbelanjaan
- Mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara, kecuali untuk akses keluar masuk pegawai toko yang melayani penjualan daring maksimal 3 orang untuk setiap toko, restoran, pasar swalayan, dan supermarket.

Baca juga: 7.914 Warga Depok Positif Covid-19, Ini Sebaran Pasien Per Kelurahan

Aturan Makan dan minum di tempat
- Warung makan seperti warteg, PKL, lapak jajan dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
- Diizinkan melayani pelanggan yang makan di tempat maksimal 20 menit dengan protokol kesehatan ketat.

Resepsi pernikahan
- Resepsi atau pesta pernikahan ditiadakan sementara selama PPKM level 4.
- Tempat atau gedung resepsi pernikahan ditutup sementara.

Tempat Ibadah
- Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan untuk beribadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan / keagamaan secara berjamaah.

Area publik atau Tempat Umum
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara

Baca juga: Artis Rap Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Sebut Dia Pemakai dan Bandar Ganja

Transportasi
- Jumlah penumpang untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan konvensional, serta kendaraan sewa maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
- Ojek online atau pangkalan tetap diizinkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Wajib tunjukan sertifikat vaksin

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca juga: Fakta Kasus Narkoba Artis Rap, Disebut Pengedar dan Sudah Jadi Pemakai Sejak Sekolah

Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Rabu (4/8/2021), setidaknya ada lima aktivitas publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com