JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx setelah ditetapkan segai tersangka kasus pengancaman kekerasan terhadap blogger Adam Deni.
Pemeriksaan yang akan dijalani drummer Superman Is Dead (SID) itu dijadwalkan akan berlangsung pada hari ini, Senin (9/8/2021).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara. Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Jerinx Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ancaman Terhadap Adam Deni
Yusri mengatakan, Jerinx harus menghadiri pemeriksaan karena status kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan dan dia sudah ditetapkan tersangka.
"(Jerinx) harus datang, sekarang ini sudah penyidikan, bukan penyelidikan. Kalau kemarin kan mengundang," kata Yusri.
Adapun kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima endorse untuk mengaku positif Covid-19.
Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.
Baca juga: Berharap Jerinx Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka, Adam Deni Ingatkan Dia Harus Taat Hukum
Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum dari Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.
"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021.
Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
Baca juga: Pemborosan Anggaran Rp 7 Miliar yang Diklaim Pemprov DKI Tak Sebabkan Kerugian Daerah...
"Sebelumnya adanya deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.
Machi mengaku telah mencoba memediasi keduanya, tetapi tidak mencapai titik temu.
Adam Deni melaporkan Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adam Deni juga menunjukkan bukti surat laporannya ke polisi di akun Instagram-nya, @adngrk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.