Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 di Jakarta, Restoran dan Kafe di Ruang Terbuka Boleh Dine In Maksimal 20 Menit

Kompas.com - 10/08/2021, 13:38 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Sebagian besar aturan yang berlaku masih sama, namun ada 4 perubahan aturan PPKM Level 4 di Jakarta berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka boleh melayani makan di tempat (dine-in) dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta hingga 16 Agustus, Simak Aturan Lengkap dan Perubahannya

Sebelumnya, pemerintah melarang makan di tempat (dine-in) di restoran area terbuka maupun dalam gedung atau toko tertutup.

Sementara itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Dine-in di warteg, warung makan, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan dan sejenisnya juga diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.

Berikut perubahan aturan lainnya selama perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta:

1. Uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal. Artinya, mal di DKI Jakarta sudah boleh beroperasi setelah sebelumnya ditutup sementara.

Adapun kegiatan uji coba implementasi protokol kesehatan di mal harus mengikuti sejumlah ketentuan, yakni:

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
  • Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
  • Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup

Baca juga: Mal di Jakpus Buka, Pengunjung Wajib Vaksin, Anak dan Lansia Dilarang Masuk

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com